Ketika melihat foto diatas, selalu mengingatkanku bahwa hidup sangat singkat. baru saja kita berteman satu meja waktu SD kini malah kita berpisah selamanya.
wawan tri susilo alias kampret sebutan akrabnya. mendadak mendapat kabar jika dia meninggal. aku jelas tak percaya kukira cuma "gojek". namun takdir rupanya berkata lain, kampret harus pergi selamanya diusia 25th.
Kronologi
INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Cek-cok antar pengendara sepeda motor dengan mobil Xenia dipicu terjadi insiden serempatan antara kedua pengendara tersebut.
Faktanya, kedua kendaraan itu sama sama melaju ke arah utara. Honda CBR AD 5151 SI berada di belakang mobil Daihatsu Xenia B 166s BRT.
Pengendara Honda CBR menabrak atau menyerempet bemper belekang kiri Mobil Xenia. Kerusakannyapun tidaklah parah. Selebor roda depan sepeda motor terkelupas cat-nya, akibat menyerempet bemper mobil Xenia. Terbukti warna merah selebor sepeda motor CBR tertinggal menempel pada bemper mobil Xenia.
Tidak ada yang rusak parah pada kedua kendaraan itu. Tetapi kemudian terjadi perang mulut. Pengendara motor tidak terima. Dia meminta ganti rugi. Pengemudi mobil menolak. Karena tidak ada yang mengalah, keduanya bersepakat ke kantor Polsek Selogiri, untuk dimediasi. Belum sempat dimediasi, pengemudi mobil Xenia kabur.
Pengendara motor mengejar dan berhasil memegang pintu dan spion kanan mobil itu. Pengendara motor berusaha mematikan kontak mobil Xenia. Namun gagal. Bahkan pengemudi berhasil memacu mobilnya. Akibatnya pengendara motor terjatuh karena terlepas dari pegangan pintu mobil dan spion. Nahas, kepalanya membantu aspal dan tersenggol roda belakang mobil itu.
Pengendara motor bernama Wawan Tri Susilo meninggal dunia di depan Mapolsek Selogiri. Sementara Bambang Ari Kustanto berhasil kabur. Namun tertangkap oleh anggota Polres Sukoharjo. (baguss)
berita 2
INFOWONOGIRI.COM – KOTA-Gara gara serempetan antara sepeda motor dengan mobil, terjadi perang mulut antara pengendara sepeda motor dengan pengemudi mobil hingga berujung maut bagi pengendara motor. Pengendara motor meninggal dunia setelah pengemudi mobil sengaja menabraknya. Lalu pengemudi mobil kabur. Beruntung polisi berhasil menangkapnya.
Insiden itu terjadi di depan Mapolsek Selogiri dan Kantor Koramil Selogiri, Selasa petang (21/7) kemarin. Melibatkan mobil Daihatsu Xenia B-1664-BRT yang dikemudikan oleh Bambang Ari Kustanto (40th) alamat Dukuh Kedemungan RT 13 RW 02, Desa Kloning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
Dengan sepeda motor Honda CBR AD 5151 SI yang dikemudikan oleh Wawan Tri Susilo (25) swasta alamat Lingkungan Sanggrahan RT 01 RW 09 Kelurahan Giripurwo Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Susilo yang mempunyai pekerjaan sebagai “informan” ini meninggal dunia akibat mengalami luka di kepala.
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean dan Kasatlantas AKP Sri Ningsih Iriani melalui Kanitlaka Achmad Riedwan Prevost menjelaskan, insiden itu adalah lakalantas tabrak lari antara mobil Xenia dengan pejalan kaki di Jl Wonogiri–Sukoharjo di depan Polsek Selogiri Dusun Josutan RT 02 RW 01, Kaliancar, Selogiri.
Kronologisnya, kedua pengendara sama sama dari Wonogiri ke arah Sukoharjo. Posisi Xenia di depan. Honda CBR di belakang. Kira kira 100 meter sisi selatan Mapolsek, terjadi serempetan antara kedua kendaraan itu. Terjadilah cekcok. Wawan mengajak Bambang ke Mapolsek untuk membicarakan soal ganti rugi.
Susilo berjalan kaki ke arah Mapolsek. Bambang juga menuju ke Mapolsek. Namun sampai di depan Mapolsek, Bambang tidak berbelok ke halaman Mapolsek. Melainkan memacu mobilnya ke arah Sukoharjo. Mengetahui Bambang kabur, Wawan mengejar dan berteriak mencari perhatian warga dan mengejar mobil Xenia itu.
Wawan berhasil memegang spion kanan mobil itu dan memegangi pintu sisi kanan. Kebetulan kaca mobil terbuka, Wawan berusaha merebut kontak mobil dan mematikannya dari luar mobil. Namun gagal. Malah Bambang berhasil memacu mobilnya, akibatnya Wawan terjatuh. Kepalanya membentur aspal dan tersenggol roda belakang.
“Dia kabur melarikan diri, saat itu korban terjatuh. Sebelum terjatuh dia sempat teriak meminta tolong. Beruntung polisi berhasil mengejar dan menangkap Bambang di wilayah Sukoharjo,” kata Prevost. Bambang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 311 ayat 4 junkto pasal 312 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pasal 312 ayat 4 ancaman pidananya penjara maksimal 10 tahun. Serendah rendahnya 3 tahun pidana penjara. Ditanya apa alasan nekad menabrak dan melarikan diri? Bambang menyatakan dirinya terpaksa kabur karena takut. Mobil yang dikendarai Bambang adalah mobil sewa (rental). “Saya takut mas,” katanya. (baguss]
Itulah takdir, hidup begitu singkat. tak terasa teman kita bakal satu persatu meninggal atau bahkan kita yang meninggal duluan. kita sebagai manusia hanya bisa pasrah pada ALLAH SWT...
Selamat jalan ya pret... :)
0 Response to "Selamat jalan wawan "kampret""
Post a Comment